Sabtu, 06 Juni 2020

Pergub Anies: Ganjil Genap bagi Pemotor hingga Antisipasi Gelombang Kedua Kasus Covid-19 - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.

Baca juga: APPBI: Semua Mal di Jakarta Beroperasi Mulai 15 Juni 2020

Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi.

Ganjil genap berlaku untuk motor

Aturan mengejutkan tertuang dalam Pasal 17 Pergub tersebut di mana sistem ganjil genap berlaku untuk pengendara mobil dan motor.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Anies tersebut.

Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.

Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.

Baca juga: Mal Jakarta Buka 15 Juni, Bioskop, Karaoke, hingga Arena Permainan Anak Belum Beroperasi

Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.

"Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 Ayat 2 Pergub itu.

Kendati demikian, Pergub tersebut kembali tak menjelaskan alasan pengecualian ojek dan taksi online pada sistem ganjil genap.

Dalam pemaparan PSBB transisi yang disampaikan pada Kamis (4/6/2020), Anies hanya menyampaikan setiap pengendara ojek dan taksi online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pengendara yang dikecualikan pada sistem ganjil genap adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, dan kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian.

Baca juga: Anies Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Bagaimana Faktanya?

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA2LzA3LzA3MTcxNTIxL3Blcmd1Yi1hbmllcy1nYW5qaWwtZ2VuYXAtYmFnaS1wZW1vdG9yLWhpbmdnYS1hbnRpc2lwYXNpLWdlbG9tYmFuZy1rZWR1YdIBhAFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMC8wNi8wNy8wNzE3MTUyMS9wZXJndWItYW5pZXMtZ2FuamlsLWdlbmFwLWJhZ2ktcGVtb3Rvci1oaW5nZ2EtYW50aXNpcGFzaS1nZWxvbWJhbmcta2VkdWE?oc=5

2020-06-07 00:17:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar