Jumat, 05 Juni 2020

Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali Ojol - detikNews

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk sepeda motor dan mobil. Ojek online (ojol) dikecualikan dari kebijakan ini.

Sebagaimana dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2020), dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil-genap. Anies mengecualikan 11 kategori ini dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;


g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Untuk kawasan penerapan ganjil-genap selanjutnya akan diatur dalam keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

Tonton juga 'Kapan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku?':

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/jbr)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTA0MjkyNy9tb3Rvci1rZW5hLWdhbmppbC1nZW5hcC1zZWxhbWEtcHNiYi10cmFuc2lzaS1ka2kta2VjdWFsaS1vam9s0gEA?oc=5

2020-06-06 03:48:24Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar