Senin, 22 Juni 2020

Jadi Tersangka Penyerangan Brutal, John Kei dkk Terancam Hukuman Mati - detikNews

Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei dkk kini telah berstatus sebagai tersangka. John Kei dkk juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah (tersangka) dong. Sudah ditahan juga," kata Kombes Yusri ketika dihubungi.

Yusri mengatakan, John Kei Cs terancam hukuman mati atas pembunuhannya itu.

"Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu," terang Yusri.

Yusri menyebutkan ancaman hukuman bagi para pelaku tersebut akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Tonton video 'Kronologi Perseteruan John Kei vs Nus Kei yang Menelan Korban':

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTA2MzcyNy9qYWRpLXRlcnNhbmdrYS1wZW55ZXJhbmdhbi1icnV0YWwtam9obi1rZWktZGtrLXRlcmFuY2FtLWh1a3VtYW4tbWF0adIBAA?oc=5

2020-06-22 10:11:39Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar