Kamis, 30 April 2020

Saat Sidang, Novel Akui Iwan Bule Sempat Sebut 1 Jenderal - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menceritakan bahwa Kapolda Metro Jaya saat itu, M. Iriawan, pernah menyebut nama jenderal yang cukup dikenal di kalangan Polri ketika menjenguknya di rumah sakit.

Demikian disampaikan Novel saat menjadi saksi dalam sidang penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan secara daring melalui konferensi video jarak jauh, Kamis (30/4).


"Beliau [Iriawan] menyesalkan dengan apa yang terjadi, seperti merasa kecolongan dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian beliau sebut 'jenderal ini'. Kurang-lebih gitu," ungkap Novel menjawab pertanyaan hakim, Kamis (30/4).

Novel menuturkan, usai mendapat penyerangan dirinya langsung menghubungi Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.  Dia menuturkan saat itu Tito mengutus Iwan Bule, sapaan akrab Iriawan, untuk menengoknya.

Novel mengatakan pertemuan tersebut terjadi di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia menjelaskan dalam pertemuan itu juga turut hadir Ketua KPK Agus Rahardjo.

Kapolda Metro Jaya M Iriawan tiba di acara Silaturahmi dan Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua di Silang Monas, Jakarta, Senin, 17 April 2017. CNN Indonesia/Safir MakkiM. Iriawan (kanan) saat menjabat Kapolda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Menurut dia, Iwan saat itu berjanji untuk segera mencari pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

"Pak Kapolda [Iriawan] katakan akan segera lakukan penelusuran," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.


Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDA0MzAxNDAxNTItMTItNDk4OTI1L3NhYXQtc2lkYW5nLW5vdmVsLWFrdWktaXdhbi1idWxlLXNlbXBhdC1zZWJ1dC0xLWplbmRlcmFs0gEA?oc=5

2020-04-30 07:56:38Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar