Rabu, 29 April 2020

Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara Malam Ini

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.

Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Baca juga: Romahurmuziy Jadi Imam Salat Tarawih di Rutan KPK Sebelum Bebas dari Penjara

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDQvMzAvMDUyODI3ODEvcm9tYWh1cm11eml5LWJlYmFzLWRhcmktcGVuamFyYS1pbmktcGVuamVsYXNhbi1rcGvSAWtodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMC8wNC8zMC8wNTI4Mjc4MS9yb21haHVybXV6aXktYmViYXMtZGFyaS1wZW5qYXJhLWluaS1wZW5qZWxhc2FuLWtwaw?oc=5

2020-04-29 22:28:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar