
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Menkes, ada beberapa data yang perlu dilengkapi sesuai dengan persyaratan.
Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020. Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilihat detikcom, Minggu (6/4/2020), surat tersebut tertanggal 5 April 2020, dengan tanda tangan Terawan. Ada empat data dan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
b. penyebaran kasus menurut waktu.
c. kejadian transmisi lokal,
d. kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDk2NzM2Ny9tZW5rZXMtYmVsdW0tc2V0dWp1aS1wc2JiLWpha2FydGEtbWludGEtZGF0YS1kaWxlbmdrYXBp0gEA?oc=5
2020-04-06 11:15:22Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar