/data/photo/2020/02/01/5e3463b9cd0d6.jpg)
KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan resmi diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta Senin-Minggu (14–27 September 2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus baru di 12 hari pertama September 2020 menyumbang 25 persen dari total kasus positif Covid-19 di Jakarta.
“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies.
Pernyataan itu ia sampaikan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Anies: 12 Hari Pertama September Sumbang 25 Persen Kasus Positif Covid-19 Jakarta
Minggu (30/8/2020), Jakarta mencatat 7.960 kasus aktif positif Covid-19. Angka tersebut kian meningkat pada bulan selanjutnya.
Berdasarkan fenomena tersebut, Anies pun kembali memberlakukan PSBB pengetatan atau PSBB jilid dua selama dua pekan.
Keputusan itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan pada 13 September 2020.
Baca juga: PSBB Jakarta, 30 Tempat Wisata Milik DKI Jakarta Tutup
Selama PSBB jilid dua, Anies tidak mengizinkan sekolah dan institusi pendidikan, tempat wisata, taman rekreasi, hingga tempat hiburan untuk beroperasi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 40 tempat wisata di Jakarta yang ditutup kembali yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (13/9/2020):
- Kawasan Monas
- Ancol (kawasan pantai)
- Dunia Fantasi
- Sea World Ancol
- Ocean Dream Samudra
- Atlantis Water Adventures
- Allianz Ecopark
- Pasar Seni Ancol
- Faunaland Ancol
- Kawasan Kota Tua
- Taman Margasatwa (TM) Ragunan
- Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang ‘45
- Museum Wayang
- Museum Mandiri
- Museum Bank Indonesia
- Museum MACAN
- Museum Nasional Indonesia
- Museum Kebangkitan Nasional
- Museum Sumpah Pemuda
- Museum Basoeki Abdullah
- Museum Perumusan Naskah Proklamasi
- Museum Maritim Indonesia
Selain tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan, Anies juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik.
"Begitu juga taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," imbuh Anies.
Baca juga: PHRI: PSBB Total Akan Berdampak Lebih Parah bagi Hotel dan Restoran
Selama masa PSBB, masyarakat dianjurkan tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendadak, atau beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vdHJhdmVsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA5LzEzLzE2MzEwMDIyNy9wc2JiLWpha2FydGEtaW5pLTQwLXRlbXBhdC13aXNhdGEtZGktamFrYXJ0YS15YW5nLXR1dHVwLW11bGFpLTE0LXNlcHRlbWJlctIBggFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3RyYXZlbC9yZWFkLzIwMjAvMDkvMTMvMTYzMTAwMjI3L3BzYmItamFrYXJ0YS1pbmktNDAtdGVtcGF0LXdpc2F0YS1kaS1qYWthcnRhLXlhbmctdHV0dXAtbXVsYWktMTQtc2VwdGVtYmVy?oc=5
2020-09-13 09:31:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar