Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan terkait foto dengan tulisan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak melakukan hubungan suami istri untuk mencegah virus Corona (COVID-19). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa seruan tersebut tidak benar atau hoax.
Dilihat detikcom, Kamis (26/3/2020), dalam foto tersebut tertulis judul 'Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga'. Ditulis juga isi seruan gubernur dalam beberapa kalimat, yaitu:
Penghentian sementara hubungan suami-istri
Dalam rangka penghentian penyebaran virus COVID-19
Di lingkungan keluarga
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu, hubungan suami istri dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian himbauan ini untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.
Terima kasih dan mohon bersabar.
Tertuang pula tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disertai cap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan foto viral tersebut tidak benar. Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan dalam kanal Jala Hoaks, https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/.
"Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19)," tulis Pemprov dalam situs tersebut.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDk1NDM4NC92aXJhbC1zZXJ1YW4tYW5pZXMtdHVuZGEtaHVidW5nYW4tc3VhbWktaXN0cmktY2VnYWgtY29yb25hLXBlbXByb3YtaG9heNIBAA?oc=5
2020-03-26 11:43:15Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar