Senin, 30 Maret 2020

Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang - Tribun Timur

TRIBUN-TIMUR.COM - Jokowi Terapkan darurat sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang

Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) terus membangun komunikasi dengan para jajaran menteri dan pihak terkait untuk penanganan virus Corona tau Covid-19.

Terbaru, Jokowi mengatakan perlunya diterapkan kebijakan darurat sipil untuk penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut akan beriringan dengan kebijakam physical distancing.

Lalu apa yang dimaksud dengan darurat sipil?

Kebijakan darurat sipil diatur dalam Undang-Undang

Dalam rapat terbatas bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 via video conference pada Senin (30/3/2020), Jokowi menegaskan, kebijakan soal physical distanding perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan sosial tersebut harus dipertegas kembali.

Selain itu, ia meminta kebijakan itu dilakukan lebih dispilin serta lebih efektif.

Menurut Jokowi, kebijaka physical distancing harus disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Malaysia Lockdown, Pemerintah Beri Internet Gratis & Subsidi Tagihan Listrik Untuk Warganya

Warga Lutim Positif Covid-19, Plt Dinkes Imbau Warga Melapor Usai Kontak Dengan Pasien

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL21ha2Fzc2FyLnRyaWJ1bm5ld3MuY29tLzIwMjAvMDMvMzAvam9rb3dpLXRlcmFwa2FuLWRhcnVyYXQtc2lwaWwtdW50dWstcGVuYW5nYW5hbi1jb3ZpZC0xOS1pbmktbWFrc3VkbnlhLWJlcmRhc2Fya2FuLXVuZGFuZy11bmRhbmfSAY4BaHR0cHM6Ly9tYWthc3Nhci50cmlidW5uZXdzLmNvbS9hbXAvMjAyMC8wMy8zMC9qb2tvd2ktdGVyYXBrYW4tZGFydXJhdC1zaXBpbC11bnR1ay1wZW5hbmdhbmFuLWNvdmlkLTE5LWluaS1tYWtzdWRueWEtYmVyZGFzYXJrYW4tdW5kYW5nLXVuZGFuZw?oc=5

2020-03-30 14:36:15Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar