Selasa, 05 November 2019

BK Akan Panggil William PSI Jelaskan Unggahan Anggaran Lem Aibon - detikNews

Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat perdana aduan pelanggaran kode etik untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana. William akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita akan mengundang William untuk menjelaskan pada kami. Kemungkinan hari Senin (11/11/2019)," ucap Wakil Ketua Badan Kehormatan Oman Rohman Rakinda kepada wartawan seusai rapat BK di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11).


Menurut Oman, belum ada keputusan apakah William melakukan pelanggaran etik atau tidak. Anggota BK masih membahas soal sikap kritis yang diatur dalam kode etik.
"Belum sampai kesimpulan seperti itu. Tapi memang ada aturan etik ya ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu pertama kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tapi berikutnya ada, kritis tapi harus adil, profesional dan proporsional nah ini akan kita dalami. Di internal kode etik kita (Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34/2006) Pasal 13 ayat 2," ucap Oman.
BK akan membahas lebih lanjut bagaimana seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta berlaku kritis. Apakah hanya bisa di rapat atau bisa di media sosial.

"Nah itu tadi (laporan) yang akan kita perdalam kritisnya itu seperti apa. Apa itu di dalam internal komisi menggunakan hak bertanya sedalam-dalamnya. Atau boleh juga disampaikan ke media. Atau kapan boleh disampaikan kepada media," kata Oman.

BK hanya menghasilkan rekomendasi. Keputusan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta setelah mendapat rekomendasi BK.

"Jadi apa yang kita peroleh dari BK kemudian rekomendasinya seperti apa tidak langsung di-publish. Tapi kita akan laporkan ke pimpinan Dewan, nanti pimpinan Dewan tanggapannya," kata Oman.


Sebelumnya, warga DKI bernama Sugiyanto melaporkan anggota DPRD William Aditya Sarana kepada BK DPRD DKI Jakarta. Dia dianggap melanggar kode etik karena mengunggah rencana anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar.

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Sedangkan rencana KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," ucap Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (4/11).

Sugiyanto pun menyebut William mengadakan konferensi pers soal temuan anggaran tersebut. Akhirnya, pembahasan soal anggaran lem Aibon ramai dibahas oleh masyarakat.

"Akibat dari publikasi tersebut oleh Bapak William di media sosial dan dilakukan konferensi pers.. Maka menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
(aik/gbr)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc3MjY2OS9iay1ha2FuLXBhbmdnaWwtd2lsbGlhbS1wc2ktamVsYXNrYW4tdW5nZ2FoYW4tYW5nZ2FyYW4tbGVtLWFpYm9u0gEA?oc=5

2019-11-05 07:00:19Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar