Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf dalam tanggapannya kepada detikcom menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penerapan denda Rp 30 juta merupakan denda maksimal, sehingga tidak serta merta diberikan.
- Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran maka status peserta akan dinonaktifkan sampai peserta membayar kembali iuran yang tertunggak. Peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran.
- Namun peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila menunggak dan dalam kurun waktu 45 hari ternyata membutuh pelayanan kesehatan rawat inap. Peserta akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (rawat inap) atau maksimal Rp30.000.000,-.
- Untuk peserta yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktif, tapi hanya mengakses misalnya rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rawat jalan di rumah sakit maka tidak dikenakan denda pelayanan.
- Denda pelayanan yang diterapkan adalah sebagai upaya untuk mengedukasi peserta agar tetap melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN-KIS yaitu rutin membayar iuran dan mengurangi perilaku adverse selection atau membayar iuran hanya pada saat membutuhkan.
Simak Video "Keanggotaan BPJS Kesehatan 200 Lebih Ribu Warga Dinonaktifkan!"
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ3NjU5NDkvcGVuamVsYXNhbi1sZW5na2FwLWJwanMta2VzZWhhdGFuLXNvYWwtZGVuZGEtbnVuZ2dhay1pdXJhbtIBAA?oc=5
2019-10-30 11:00:24Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar