Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan iuran tersebut.
"Dengan sudah keluar itu memang sudah ada perhitungannya, dengan ada perhitungan itu maka akan dijalankan sesuai dengan tarif yang berlaku," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Dia memastikan kenaikan iuran sudah dihitung sesuai dengan manfaat yang akan diterima peserta. Jadi tidak serta merta iuran naik tapi pelayanan tidak disesuaikan.
"Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya. Dan perhitungannya dilakukan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)," jelasnya.
"Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Harusnya itu manfaatnya. Perbandingan ini yang jadi dasar perhitungan berapa premi," tambah Mantan Kepala BKF itu.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan memberi tanggapan mengenai keputusan yang telah resmi diambil pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dia ditanya oleh wartawan mengenai sikap pemerintah terhadap pihak-pihak yang kontra dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sayangnya dia sama sekali tak berkomentar. Bahkan sampai 3 kali awak media melontarkan pertanyaan yang sama, Sri Mulyani tetap tak mau berkomentar.
Simak Video "Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik September"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiXGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ3NjU4NTkvaXVyYW4tYnBqcy1uYWlrLTIta2FsaS1saXBhdC1rZW1lbmtldS1idWthLXN1YXJh0gEA?oc=5
2019-10-30 10:25:23Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar