Ditemui di sela-sela acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya yang diselenggarakan di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8/2019), Menkominfo mengatakan akan membahas dengan KPI terkait wacana pengawasan tersebut.
"Kalau bicara KPI adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, di mana undang-undangnya sendiri belum direvisi," kata Rudiantara.
"Tapi kalau kita bicara dalam konteks Undang-Undang ITE, di sana dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya, apakah berkaitan dengan kesusilaan atau sebagainya," kata Menkominfo melanjutkan.
Saat ditanya lebih tegas lagi apakah KPI dimungkinkan untuk mengawasi Netflix dan lainnya, khususnya berkaitan dengan konten video, Rudiantara mengungkapkan bahwa itu perlu dibahas lagi.
Video: Eksklusif! Ketua KPI Pusat Jelaskan Soal Pengawasan Netflix dan YouTube
"Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran itu free to air, tapi nanti duduk lah kita sama-sama cek bagaimana caranya," ucapnya.
Pria yang disapa Chief RA ini menyatakan bahwa apabila nanti KPI mengawasi Netflix Cs, yang perlu ditekankan adalah tujuannya.
"Bali lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekedar melakukan sensor dan kalau kita lihat di dunia maya kan bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu disensor dulu baru boleh ditayangkan," kata Menkominfo.
"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa. Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," pungkasnya. (agt/fyk)
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4662164/kpi-bisa-awasi-netflix-dan-youtube-ini-penjelasan-menkominfo
2019-08-12 06:14:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar