Pengumuman rute ganjil-genap Jakarta ditetapkan setelah melalui beberapa pertimbangan dan kajian. Pengumuman ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya, DTKJ, dan BPTJ.
Berikut fakta-fakta rute ganjil-genap Jakarta yang baru diumumkan:
1. Ada 16 Rute
Ganjil-genap Jakarta sebelumnya hanya berlaku 9 rute. Namun pada 2019, rute ganjil-genap berlaku pada 16 rute, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati sampai Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
2. Ini Jadwalnya
Rute ganjil-genap Jakarta yang baru akan berlaku pada 9 September 2019. Artinya, pemilik kendaraan yang melewati 16 rute akan dikenai hukuman bila tak sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Dishub DKI juga melakukan sosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2018 dan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019.
3. Rute Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Motor
Aturan rute ganjil-genap Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan beroda empat pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Sedangkan untuk motor, aturan tersebut tak berlaku.
4. Durasi Jam Bertambah
Durasi penerapan ganjil-genap Jakarta yang baru bertambah selama satu jam di waktu sore. Sebelumnya, aturan yang berlaku hanya pukul 16.00-20.00 WIB, kini menjadi pukul 16.00-21.00 WIB.
5. Sasar Kendaraan Keluar Tol
Kendaraan yang keluar dari jalan tol juga akan dikenai aturan ganjil-genap yang baru. Rute ganjil-genap Jakarta dulu mengecualikan kendaraan yang keluar dari jalan tol, tapi sekarang diberlakukan.
Soal Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Djarot Beri Wejangan:
(pay/nwy)
https://news.detik.com/berita/d-4655783/5-fakta-rute-ganjil-genap-jakarta-yang-baru
2019-08-07 06:40:06Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar