JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dirinya ikut menyetujui penjualan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikuasai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan Timur (Kaltim).
Peristiwa itu, kata Kalla, terjadi pada tahun 2004 saat ia baru saja dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden keenam Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lahan tersebut kini digunakan Prabowo untuk memproduksi kertas melalui PT Kiani Kertas.
Kalla menjelaskan, lahan seluas 220.000 hektar itu dulunya merupakan aset kredit macet yang dikelola Padan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kemudian dikelola oleh Bank Mandiri.
Baca juga: Raja Juli: Prabowo Bagian dari 1 Persen Orang yang Kuasai Lahan
Selain Prabowo, ada pula pengusaha Singapura yang hendak membeli HGU lahan tersebut.
Namun, kata Kalla, pemerintah menginginkan agar lahan tersebut dikelola oleh WNI sehingga Prabowo diprioritaskan memperoleh HGU-nya.
"Itu di tangan BPPN, kemudian di tangan Bank Mandiri, karena itu kredit macet. Kredit macet Bank Mandiri, datang Pak Prabowo, anu sama saya Prabowo bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli, tapi harus cash tidak boleh utang, siap'. Dia (Prabowo) akan beli dengan cash. Dia belilah itu," ungkap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
"Kemudian saya minta Agus Martowardojo (Dirut Bank Mandiri waktu itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya tidak jatuh ke orang Singapura," lanjut Kalla.
Baca juga: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar, Prabowo Dinilai Selamatkan Aset Bangsa
Kalla mengungkapkan uang yang digelontorkan Prabowo untuk memperoleh HGU waktu itu mencapai 150 juta dollar AS.
Namun, saat ditanya jangka waktu HGU-nya, Kalla mengaku tak mengetahui secara detail.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan HGU kepada Prabowo karena lahan tersebut bakal digunakan untuk menghasilkan komoditas ekspor.
"Sinar Mas punya di Riau, di Palembang. Atau perusahaan lain. Banyak perusahaan lainnya. Tapi memang tidak mungkin diekspor kertas dan sebagainya tanpa ada bahan baku yang tumbuh, ya itu namanya penguasaan untuk hutan industri. Jadi memang hutan industri diizinkan," ujar Kalla.
"Tapi harus nanam lagi. Setelah ambil nanam lagi. Ambil di sini nanam lagi. Nanti lima tahun kemudian berputar," lanjut dia.
Baca juga: TKN: Bagaimana Bicara Pasal 33 tetapi Anda Menguasai Ratusan Ribu Hektar Tanah?
Sebelumnya Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Jokowi, Prabowo punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/15585821/wapres-kalla-akui-turut-beri-izin-alih-kuasa-lahan-untuk-prabowo-di-kaltim
2019-02-19 08:58:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar