Selasa, 19 Februari 2019

JK Sebut Lahan Prabowo Sesuai UU, TKN: Jokowi Tak Bilang Melanggar - detikNews

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kepemilikan lahan capres Prabowo Subianto seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur sudah sesuai aturan. Apa kata Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin?

"Pak JK benar bahwa secara UU tidak ada yang salah dan tidak pelanggaran atas kepemilikan lahan yang dilakukan Pak Prabowo itu. Pak Jokowi kan tidak mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pak Prabowo itu melanggar UU," kata juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).


Menurut Ace, yang dimaksud Jokowi adalah tidak ada kebijakan pemberian HGU kepada segelintir orang pada era pemerintahannya. Ace menyatakan kebijakan Jokowi soal hutan sosial justru berpihak pada rakyat.
"Pak Jokowi ingin mengatakan bahwa pada era kepemimpinannya tidak ada kebijakan untuk memberikan HGU hanya kepada segelintir orang dalam jumlah yang sangat luas, tapi justru diberikan kepada rakyat melalui kebijakan perhutanan sosial untuk rakyat dalam konteks redistribusi aset itu," ujarnya.
Ace menilai kepemilikan HGU Prabowo dalam jumlah besar justru berkebalikan dengan kritiknya selama ini terkait kekayaan Indonesia yang hanya dimiliki segelintir orang. Menurut politikus Partai Golkar itu, kritik Prabowo bagaikan peribahasa 'menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri'.

"Selama ini kan Prabowo selalu mengkritik dan teriak-teriak bahwa kekayaan Indonesia hanya dikuasai segelintir orang kaya. Apa yang disampaikannya justru menunjuk kepada dirinya sendiri dengan HGU-nya itu seperti yang terungkap dalam debat kedua," ucap Ace.

"Ya, Prabowo dan para pendukungnya selalu mengkritik soal itu. Itu kan sama saja dengan istilah 'menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri'. Selalu menuduh ada ketidakadilan dalam sistem aset negara," sebut dia.


Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK sudah sesuai aturan.

"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo untuk membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.

"Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia belilah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura, orang Malaysia," ujar JK.
(azr/gbr)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4435061/jk-sebut-lahan-prabowo-sesuai-uu-tkn-jokowi-tak-bilang-melanggar

2019-02-19 10:10:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar