Minggu, 24 Februari 2019

Direkomendasi Peringatan dari Kemendagri, Ganjar: Bawaslu Offside - detikNews

Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menilai Bawaslu sudah offside dalam kewenangannya menangani masalah deklarasi 35 kepala daerah dukung Jokowi-Amin. Meski Bawaslu menyebut tidak ada pelanggaran Pemilu, namun Bawaslu mengarahkan pada dugaan pelanggaran UU Pemda yang berujung surat rekomendasi ke Kemendagri.

Ganjar mengatakan, wewenang Bawaslu seharusnya cukup ketika klarifikasinya sudah menyebutkan tidak ada pelanggaran pemilu. Semua persyaratan mulai dari STTP hingga surat cuti juga sudah dipenuhi meski kegiatan deklarasi dilakukan hari Sabtu (26/1/2019). Ganjar juga menegaskan mereka yang hadir datang sebagai pendukung, bukan kepala daerah.

"Semua bertanya seolah saya melanggar. Saya yakin saya tidak melanggar. Hari Sabtu, undangan tidak kepada bupati, waktu preskon kami dari para pendukung, yang kebetulan bupati wali kota," kata Ganjar di rumah dinasnya, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.


Bawaslu mengutip penggalan video deklarasi yang berbunyi, 'Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Ma'ruf'. Hal itu menjadi salah satu dasar munculnya surat rekomendasi kepada Kemendagri agar ada teguran ke kepala daerah yang hadir.

"Tapi ketika diksi pada satu bagian video mengatakan para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, maka saya kira penggalannya keliru. Tapi sah saja mereka menafsirkan begitu. Tapi saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan lho soal etika," ujarnya.

Ganjar menyayangkan, seharusnya Bawaslu cukup mengutarakan apa yang jadi kewenangannya yaitu soal pelanggaran pemilu. Namun kepada media, Bawaslu menjelaskan terkait dugaan pelanggaran UU Pemda yang bukan wewenangnya.

"Karena logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya. 'Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri'. Lho kok sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum, kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar," jelas Ganjar.

"Hari ini Bawaslu offside," tegasnya.


Selain itu, lanjut Ganjar, dirinya kecewa karena hingga malam ini belum mendapatkan salinan hasil klarifikasi dari Bawaslu dan hanya membaca dari media. Bahkan menurut Ganjar dirinya harus aktif meminta namun tetap belum memperolehnya.

"Maka tadi saya kontak-kontakan sama Rofiudin (Bawaslu Jateng) apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda? Jawabannya bisa. Bagaimana caranya. Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Kalau pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Lha ini kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi. Karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Saya bilang Bawaslu profesional sedikit dong," ujarnya.

Untuk diketahui, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada 35 kepala daerah yang hadir di Hotel Alila Solo saat deklarasi termasuk Ganjar. Klarifikasi dilakukan karena adanya laporan dari tim Prabowo-Sandi sebagai pelapor. Hasilnya tidak ada pelanggaran pidana pemilu atau administrarif pemilu yang dilakukan terlapor.

Namun Bawaslu Jateng menyebut terpenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya yakni Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, dalam Pasal 1 angka (3) Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

"Bahwa jabatan Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan Kepala Daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tutur Ana hari Sabtu (23/2) kemarin.


Sementara itu, lanjut Ana, tindakan para terlapor melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon nomor 01 pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 di Hotel Alila, Surakarta dengan menyatakan sebagaimana dalam video rekaman acara , 'Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Maaruf'.

"Bahwa para Terlapor memiliki sikap politik itu pada dasarnya merupakan hak pribadi tetapi karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya.

Oleh sebab itu Bawaslu Jawa Tengah sudah menyiapkan surat rekomendasi kepada Kemendagri hari Senin (25/2/2019) besok. Surat itu adalah rekomendasi agar diberikan peringatan.

"Rekomendasi untuk dilakukan peringatan (oleh Kemendagri kepada kepala daerah yang deklarasi)," tegasnya.

Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(alg/mbr)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4441988/direkomendasi-peringatan-dari-kemendagri-ganjar-bawaslu-offside

2019-02-24 16:12:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar