Selasa, 09 Juli 2024

Usai Menang Sidang Praperadilan, Hotman Paris Prediksi Polda Jawa Barat Bisa Kembali Tersangkakan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya... - tvOneNews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon masih menyimpan kontroversinya usai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Teranyar, euforia kemenangan santer diperlihatkan kubu Pegi Setiawan usai memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga :

Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Hotman Paris Beberkan Langkah Polda Jawa Barat usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Halaman Selanjutnya :

Teranyar, kubu keluarga almarhumah Vina turut angkat bicara di tengah euforia kemenangan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Adblock test (Why?)


https://news.google.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?oc=5

2024-07-09 17:30:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar