Sabtu, 13 Juli 2024

Jusuf Hamka Bahas Utang Negara dengan Mahfud: Mau Lapor KPK dan Class Action - detikNews

Jakarta -

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menemui mantan Menko Polhukam Mahfud Md hari ini. Jusuf mengatakan dalam pertemuannya itu membahas terkait masalah utang negara.

Jusuf mengaku ingin meminta nasihat kepada Mahfud terkait utang negara. Selain itu, Jusuf pun ingin mengonfirmasi terkait surat yang dibuat oleh Mahfud sebelum mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.

"Kan di beberapa media bahwa Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan, yang mana isinya, kalau nggak salah, saya confirm tadi dan beliau katakan benar," kata Jusuf usai menemui Mahfud, di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan, bahwa kalau warga negara ada utang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera. Terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan, kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara," sambungnya.

Jusuf mengatakan jika Mahfud mengakui batas waktu dari utang tersebut di Juni. Namun, dia mengaku belum mendapat kabar apapun hingga Juli ini.

ADVERTISEMENT

"Saya bilang 'Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena 'ini udah bulan Juli kami ditelepon aja belum', ibarat hilalnya aja belum kelihatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jusuf ingin mengajukan class action. Dia mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan kelompok (class action) terhadap peraturan negara.

"Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita," ujarnya.

Sementara itu, Hamid menilai terdapat aturan mengenai hubungan tidak simetris antara negara dan rakyat. Salah satunya, kata dia, terkait utang.

"Kalau warga negara punya utang diuber-uber sampai ujung dunia kan sita barangnya di ini segala macam, tapi kalau negara berutang, padahal sama-sama dia subjek hukum, nggak adil jadinya. Jadi kita mau uji judisial review (JR) bahwa jika negara berutang kepada warga nrgara dan itu banyak sekali," kata Hamid.

Selain mengajukan JR, Hamid mengatakan Jusuf Hamka berniat untuk mempertimbangkan lapor ke KPK. Menurutnya, ada banyak kasus negara yang merugikan warga negaranya.

"Iya mau ke KPK juga. Karena ada info dari KPK bahwa itu sudah, sudah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara," ujarnya.

"Jadi kalau dia berutang, misalnya, dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Anda bayangkan kalau dari Rp 500 miliar saja, misalnya ya, 2 persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Ke mana duit itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan karena dia harus bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana," imbuh dia.

(jbr/jbr)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMic2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzQzNzEyNi9qdXN1Zi1oYW1rYS1iYWhhcy11dGFuZy1uZWdhcmEtZGVuZ2FuLW1haGZ1ZC1tYXUtbGFwb3Ita3BrLWRhbi1jbGFzcy1hY3Rpb27SAXdodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTc0MzcxMjYvanVzdWYtaGFta2EtYmFoYXMtdXRhbmctbmVnYXJhLWRlbmdhbi1tYWhmdWQtbWF1LWxhcG9yLWtway1kYW4tY2xhc3MtYWN0aW9uL2FtcA?oc=5

2024-07-13 07:18:30Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar