Selasa, 11 Juni 2024

Update! Tersangka Bos Rental Tewas Dimassa di Pati Tambah Jadi 4 Orang - detikJateng

Pati -

Tersangka kasus pengeroyokan bos rental asal Jakarta, BH (52) hingga tewas gegara dikira maling di Sukolilo, Pati, bertambah satu. Satu tersangka ini ditangkap tadi malam.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan usai memimpin apel tiga pilar di Gedung AH Nasution kompleks Akmil Magelang, Selasa (11/6/2024).

"Tadi malam satu orang (tersangka), nanti akan bertambah lagi. Sekarang sudah empat tersangka," kata Luthfi.

Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan pihaknya menerjunkan tim lengkap terdiri dari Dirkrimum, Resmob, Inafis, dan dokter forensik. Mereka melakukan penyelidikan terkait kejadian di Sukolilo, Pati.

"Harapan kita menggunakan scientific crime investigation, jadi melakukan penyidikan itu tidak semudah semata-mata membalikkan tangan. Artinya di situ ada hukum, ada hukum pembuktian, kita akan membuktikan siapa melakukan apa dengan apa. Kemudian siapa dengan siapa yang menghasut siapa dan sebagainya," sambung Luthfi.


"Jadi pengumpulan bukti berdasarkan pasal 184 KUHP dari mulai keterangan ahli, keterangan saksi, petunjuk surat dan terakhir keterangan tersangka. Inilah yang akan kita buktikan di pengadilan. Sehingga dari beberapa keterangan-keterangan saksi alat bukti video, kita match-kan sehingga akan menjadi suatu rangkaian kejadian yang bisa dibuktikan di pengadilan. Tahapannya masih panjang," ujarnya.

Luthfi mengatakan Polda Jateng telah mengantongi nama-nama calon tersangka. Pihaknya berpesan kepada warga yang berpotensi menjadi tersangka untuk menyerahkan diri.

"Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri, kita akan sidik tuntas. Memang kalau dari hasil video tidak serta merta orang itu bisa langsung dipidana. Kita punya kewajibannya adalah membuktikan, siapa dengan apa, melakukan apa dan itu merupakan salah satu rangkaian yang akan kita buktikan. Prinsip hukum mesti ditegakkan," tegasnya.

"Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak terulang kembali kepada kasus yang sama. Artinya kegiatan main hakim sendiri, kemudian informasi sekecil apapun lapor kepada kita sehingga penangannya tidak menyalahi hukum," ujarnya.

Saat disinggung soal mobil yang dirusak, katanya, hal tersebut masih akan didalami. Hal ini mengingat ada dua kejadian meliputi perusakan dan pengeroyokan.

"Untuk mobil kita dalami. Ada dua kegiatan yang dilakukan, jadi kasus 170 (KUHP) itu secara terang terangan melakukan perusakan, kemudian pengeroyokan. Ini akan berkembang," ujar Luthfi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus tewasnya bos rental asal Jakarta, BH (52), gegara dikira maling di Sukolilo, Pati. Ketiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers.

"Saksi telah diperiksa sebanyak 19 orang, dan ada tiga tersangka di sini," kata Kasi Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (10/6).


Dia mengatakan tersangka adalah EN (51) pekerjaan petani warga Sukolilo. Perannya adalah mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban. EN juga melakukan penganiayaan terhadap para korban.

"Saudara BC (33) pekerjaan buruh tani alamat di Sukolilo, adapun perannya adalah ke sana melakukan pekerjaan, pengejaran, kemudian memukul, dan menginjak para korban," terang dia.

Polisi juga mengungkap pelaku lain dalam kasus penganiyaaan itu yakni AG (35). AG diketahui sempat melindas korban dengan sepeda motornya.

"Saudara AG (35) wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah bersangkutan menindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada sampai tangan kiri, dan juga memukul korban," dia melanjutkan.

"Tersangka kemudian bisa bertambah, sementara yang diamankan sementara tiga," pungkas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Tampang 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/ams)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMif2h0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYXRlbmcvaHVrdW0tZGFuLWtyaW1pbmFsL2QtNzM4NTU2OS91cGRhdGUtdGVyc2FuZ2thLWJvcy1yZW50YWwtdGV3YXMtZGltYXNzYS1kaS1wYXRpLXRhbWJhaC1qYWRpLTQtb3JhbmfSAYMBaHR0cHM6Ly93d3cuZGV0aWsuY29tL2phdGVuZy9odWt1bS1kYW4ta3JpbWluYWwvZC03Mzg1NTY5L3VwZGF0ZS10ZXJzYW5na2EtYm9zLXJlbnRhbC10ZXdhcy1kaW1hc3NhLWRpLXBhdGktdGFtYmFoLWphZGktNC1vcmFuZy9hbXA?oc=5

2024-06-11 08:10:20Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar