Senin, 10 Juni 2024

Kronologi Polwan Borgol dan Bakar Suami Hingga Tewas di Mojokerto - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Briptu Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas setelah cekcok masalah uang. 

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024.

Dirmanto mengatakan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian polwan bakar suami ini. Dia juga menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi polwan bakar suami di Mojokerto? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Kronologi Polwan Bakar Suami

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, awal insiden itu dipicu dari konflik rumah tangga akibat uang. Meki sama-sama bertugas di kepolisian, Briptu Fadhilatun berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya, Briptu Rian bertugas di Polres Jombang.

Kejadian itu bermula ketika Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.  

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vbWV0cm8udGVtcG8uY28vcmVhZC8xODc4MDg2L2tyb25vbG9naS1wb2x3YW4tYm9yZ29sLWRhbi1iYWthci1zdWFtaS1oaW5nZ2EtdGV3YXMtZGktbW9qb2tlcnRv0gEA?oc=5

2024-06-10 05:57:37Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar