Kamis, 11 April 2024

Kecelakaan Tol Batang, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka! - detikNews

Jakarta -

Polisi menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Km 370 Tol Semarang-Batang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan seusai gelar perkara.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, dilansir Antara, Jumat (12/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Sony juga menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke parit di sisi ruas tol tersebut.

(rdp/imk)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzI4OTQ2Ni9rZWNlbGFrYWFuLXRvbC1iYXRhbmctc29waXItYnVzLXJvc2FsaWEtaW5kYWgtamFkaS10ZXJzYW5na2HSAWhodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTcyODk0NjYva2VjZWxha2Fhbi10b2wtYmF0YW5nLXNvcGlyLWJ1cy1yb3NhbGlhLWluZGFoLWphZGktdGVyc2FuZ2thL2FtcA?oc=5

2024-04-12 04:27:21Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar