Sabtu, 30 Maret 2024

Sosok Pengasuh Anak yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Kini Jadi Tersangka - InsertLive

Jakarta, Insertlive -

Media sosial dihebohkan dengan kisah pilu yang menimpa selebgram Aghnia Punjabi.

Sang putri yang masih kecil dianiaya oleh pengasuh atau babysitter-nya.

Aghnia membagikan potret wajah anaknya yang lebam dan penuh lupa. Tampak bagian mata kiri yang lebam seperti habis terkena pukulan.

ADVERTISEMENT


Terlihat pula ada bekas luka merah di bagian telinga bocah itu. Pada unggahannya Aghnia menyebut kejadian kekerasan itu terjadi sekitar waktu Subuh di dalam kamar yang dikunci rapat.

"Rekaman di atas 15 menit saya cepatkan jadi 4 menit, sedangkan anak sama di siks4 selama 1 jam 15 menit TANPA HENTI. kejadian jam 4-5 subuh dan kamar di kunci rapat," tulis Aghnia Punjabi.

Sosok Pengasuh Anak Aghnia Punjabi

Pengasuh anak Aghnia Punjabi alias IPS adalah wanita berusia 27 tahun. IPS diduga seorang janda yang berasal dari Bojonegoro dan memiliki anak satu.

Ia merupakan suster pengasuh dari sebuah yayasan terkenal bernama Val The Consultant di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.

Lewat pernyataan resminya, yayasan itu telah meminta maaf dan siap membantu proses hukum kasus penganiayaan tersebut hingga selesai.

"Dalam kasus yang menimpa ibu @emyaghnia dan putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak," tulis yayasan tersebut.

"Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Sosok Pengasuh Anak yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Kini Jadi TersangkaSosok Pengasuh Anak yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Kini Jadi Tersangka/ Foto: Instagram

Pengasuh IPS Jadi Tersangka

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto telah menetapkan pengasuh IPS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Hal itu diumumkan usai polisi menjalani pemeriksaan maraton dan gelar perkara. Polisi menyebut ada beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan IPS kepada korban seperti memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok hingga membekap korban dengan boneka.

"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik," ucap Kombes Budi melansir detikcom.

Pengasuh IPS dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(agn/agn)

Tonton juga video berikut:

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMihQFodHRwczovL3d3dy5pbnNlcnRsaXZlLmNvbS9ob3QtZ29zc2lwLzIwMjQwMzMwMTU0ODA4LTctMzM0NTU2L3Nvc29rLXBlbmdhc3VoLWFuYWsteWFuZy1hbmlheWEtYW5hay1hZ2huaWEtcHVuamFiaS1raW5pLWphZGktdGVyc2FuZ2th0gGJAWh0dHBzOi8vd3d3Lmluc2VydGxpdmUuY29tL2hvdC1nb3NzaXAvMjAyNDAzMzAxNTQ4MDgtNy0zMzQ1NTYvc29zb2stcGVuZ2FzdWgtYW5hay15YW5nLWFuaWF5YS1hbmFrLWFnaG5pYS1wdW5qYWJpLWtpbmktamFkaS10ZXJzYW5na2EvYW1w?oc=5

2024-03-30 09:30:14Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar