Senin, 25 Maret 2024

Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK - detikNews

Jakarta -

Pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pihak terkait itu untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 02 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), Prabowo-Gibran resmi mendaftar sebagai pihak terkait. Permohonan itu diajukan setelah gugatan pasangan calon 01 dan 03 diregistrasi oleh MK.

"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan semua persyaratan yang diminta MK telah diserahkan oleh timnya malam ini. Diantaranya surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo-Gibran, KTA Advokat, serta berita acara.

"Kemudian surat permohonan sudah diserahkan juga, masing-masing satu-satu untuk satu permohonan, yang sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh panitera Mahkamah Konstitusi dan sudah dicatat dalam pendaftaran," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Yusril menuturkan saat ini pihaknya akan menunggu MK, diterima atau tidak permohonan mereka sebagai pihak terkait. Yusril meyakini pihaknya mampu untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon.

"Selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon, dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang, dan pada tanggal 28 sesuai dengan jadwal," jelasnya.

Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifiakasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

(amw/maa)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMicmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzI2MTQyMy9zZW5na2V0YS1waWxwcmVzLTIwMjQtcHJhYm93by1naWJyYW4tcmVzbWktZGFmdGFyLWphZGktcGloYWstdGVya2FpdC1rZS1ta9IBdmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzI2MTQyMy9zZW5na2V0YS1waWxwcmVzLTIwMjQtcHJhYm93by1naWJyYW4tcmVzbWktZGFmdGFyLWphZGktcGloYWstdGVya2FpdC1rZS1tay9hbXA?oc=5

2024-03-25 16:16:29Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar