Komedian Alfiansyah Komeng maju sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pemilu 2024 ini. Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat.
Lantas, apa tugas, fungsi, dan wewenang DPD? DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD dipilih langsung melalui pemilu.
Anggota DPD disebut sebagai senator. Mereka berperan menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Pembentukan DPD RI disahkan pada 9 November 2001 sebagai salah satu bagian dari amendemen ketiga UUD 1945. Susunan DPD RI yang baru efektif mulai diterapkan mulai 1 Oktober 2004.
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Masa jabatan DPD adalah lima tahun.
Tugas dan wewenang DPD
Dikutip dari situs DPD RI, ada enam tugas dan wewenang DPD RI. Pertama, DPD bisa mengusulkan undang-undang ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
Kedua, DPD dapat membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
Ketiga, memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keempat, mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan, seperti hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. Hasil pengawasan itu nantinya dilaporkan kepada DPR RI.
Kelima, menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan.
Keenam, memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) di setiap provinsi di Indonesia.
(ikw/tsa)https://news.google.com/rss/articles/CBMicGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyNDAyMTUxOTA2MTktNjE3LTEwNjMyMzMvdmlyYWwta2FyZW5hLWtvbWVuZy1hcGEtdHVnYXMtZGFuLWZ1bmdzaS1kcGQtcmnSAQA?oc=5
2024-02-15 13:43:48Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar