Selasa, 06 Februari 2024

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU - detikNews

Jakarta -

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Abdul Chair mengatakan putusan tersebut mengandung kesesatan terselubung.

"Putusan DKPP yang berjumlah tidak lebih dari 195 halaman mengandung rekayasa dan kesesatan terselubung. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) putusan DKPP," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

"DKPP dalam ratio decidendi menyatakan bahwa, 'tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi' (halaman 188). Frasa 'tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi', sepertinya tepat, namun kalimat tersebut tidak konsisten dan tidak tepat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut keputusan DKPP tak mengubah hasil penetapan batas usia capres dan cawapres yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum (erga omnes) yang langsung dilaksanakan (selfexecuting), dan oleh karenanya tidak memerlukan atau menunggu revisi terhadap undang-undang. Secara mutatis mutandis berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul juga membahas iktikad baik KPU terhadap putusan MK terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres. Menurutnya, KPU sudah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keadilan dan substansial berkaitan perubahan yang terjadi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Berbagai langkah yang ditempuh oleh KPU sejalan dengan hukum progresif guna mewujudkan keadilan substansial. Kreativitas Komisioner KPU dengan menerbitkan surat kepada pimpinan Partai Politik, pengajuan konsultasi kepada DPR dan pengajuan kepada Dirjen Kemenkumham terkait harmonisasi merupakan aktualisasi yang tepat guna. KPU telah mengambil posisi yang benar dalam mengutamakan keadilan. Demikian itu sejalan dengan cita hukum, bahwa keadilan menempati peringkat pertama setelah kepastian dan kemanfaatan," ujarnya.

Simak putusan DKPP di halaman berikutnya.

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiYWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzE3OTY2OS9wYWthci1odWt1bS1zb3JvdGktcHV0dXNhbi1ka3BwLXNvYWwtcGVsYW5nZ2FyYW4tZXRpay1rcHXSAWVodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL3BlbWlsdS9kLTcxNzk2NjkvcGFrYXItaHVrdW0tc29yb3RpLXB1dHVzYW4tZGtwcC1zb2FsLXBlbGFuZ2dhcmFuLWV0aWsta3B1L2FtcA?oc=5

2024-02-06 04:20:17Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar