Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
"Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar. Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02," kata perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
"Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," sambungnya.
Adapun 2 laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.
Menurutnya, cuitan Cak Imin dan komentar JK soal film Dirty Vote ada unsur kampanye terselubung. Sementara pada tanggal diuploadnya cuitan tersebut bertepatan dengan masa tenang kampanye.
"Karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan 3 hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa. Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar cuitan akun X @cakimiNow dan tangkapan layar beberapa berita soal komentar Jusuf Kalla.
Lebih lanjut, ia menambahkan keduanya dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan Pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.
Penjelasan Jubir JK
Juru bicara JK, Husain Abdullah, menjelaskan komentar JK soal film Dirty Vote. Husain heran mengapa jawaban JK dipermasalahkan.
"Saat itu Pak JK hanya menjawab pertanyaan wartawan yang meminta tanggapan atas komentar TKN Prabowo yang menyebut Dirty Vote sebagai fitnah. Lalu Pak JK menjawab tunjukkan di mana fitnahnya. Apa masalahnya dengan jawaban Pak JK?" ujar Husain dihubungi terpisah.
Menurut Husain, JK mempertanyakan di mana letak fitnah dalam film Dirty Vote. JK, kata Husain, tak membentuk narasi baru setelah adanya film Dirty Vote.
"Pak JK mengatakan orang bisa mengatakan fitnah. Tapi tunjukkan di mana fitnahnya, karena dalam Dirty Vote, yang ditampilkan pertama adalah data jejak digital lalu komentari," ujar Husain.
"Kurang lebih seperti itu penjelasan balik Pak JK kepada awak media Senin 12/2 di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pak JK tidak membangun narasi baru," imbuhnya.
Sementara itu, pihak PKB sudah dihubungi terkait laporan yang ditujukan kepada Cak Imin. Namun, pihak PKB belum memberikan tanggapan atas laporan terhadap Cak Imin di Bawaslu.
Simak juga Video: Airlangga Sebut Film 'Dirty Vote' Black Campaign
(rfs/rfs)Ulasan Debat Pilpres 2024
Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!
https://news.google.com/rss/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzE5MDgyMC9jdWl0YW4tY2FrLWltaW4tZGFuLWtvbWVudGFyLWprLXNvYWwtZGlydHktdm90ZS1kaWxhcG9ya2FuLWtlLWJhd2FzbHXSAXFodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL3BlbWlsdS9kLTcxOTA4MjAvY3VpdGFuLWNhay1pbWluLWRhbi1rb21lbnRhci1qay1zb2FsLWRpcnR5LXZvdGUtZGlsYXBvcmthbi1rZS1iYXdhc2x1L2FtcA?oc=5
2024-02-13 08:26:40Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar