KOMPAS.com-Sebanyak enam anggota TNI yang diduga menganiaya dua relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024), seperti dilansir Antara.
Keenam pelaku adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Juga Aniaya Warga yang Rekam Penganiayaan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud
Richard menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh dipastikan berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Sebelumnya, dua relawan pasangan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Kronologi 7 Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya 15 Oknum TNI di Boyolali, PDI-P Minta Tindak Tegas
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMieWh0dHBzOi8vcmVnaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDEvMDIvMTEzMzEyMTc4LzYtb2tudW0tYW5nZ290YS10bmktcGVuZ2FuaWF5YS1yZWxhd2FuLWdhbmphci1tYWhmdWQtamFkaS10ZXJzYW5na2HSAX1odHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3JlZ2lvbmFsL3JlYWQvMjAyNC8wMS8wMi8xMTMzMTIxNzgvNi1va251bS1hbmdnb3RhLXRuaS1wZW5nYW5pYXlhLXJlbGF3YW4tZ2FuamFyLW1haGZ1ZC1qYWRpLXRlcnNhbmdrYQ?oc=5
2024-01-02 04:33:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar