KPK selesai memeriksa tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko langsung ditahan KPK.
Pantauan detikcom pukul 19.05 WIB, Jumat (8/12/2023) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Eko turun dari ruang pemeriksaan. Dirinya digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.
Dia tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat pula tangan Eko telah diborgol.
Sebelumnya, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko juga sudah memenuhi panggilan KPK.
"Iya, sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (hari ini) (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (7/12).
Pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya Eko akan diperiksa sebagai tersangka. Eko Darmanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9).
Adapun nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menggeledah rumah Eko dan pihak terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek. Namun Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu.
Selain melakukan penggeledahan, KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
Berikut ini empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:
1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).
Simak Video: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai DIY Terima Gratifikasi Rp 18 M
(ial/jbr)https://news.google.com/rss/articles/CBMiV2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzA3OTY4OS9rcGstdGFoYW4tZWtzLWtlcGFsYS1iZWEtY3VrYWktZGl5LWVrby1kYXJtYW50b9IBW2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzA3OTY4OS9rcGstdGFoYW4tZWtzLWtlcGFsYS1iZWEtY3VrYWktZGl5LWVrby1kYXJtYW50by9hbXA?oc=5
2023-12-08 12:19:51Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar