JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengeklaim dirinya terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengungkap sejumlah kasus besar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Eko mengaku tidak pernah flexing atau pamer harta di media sosial yang berbuntut pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan ditemukan penerimaan gratifikasi.
“Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya,” kata Eko saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika akan dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
Menurut Eko, sejauh ini dirinya telah mengungkap praktik culas di Ditjen Bea Cukai yang menyeret sembilan orang ke penjara.
Eko mengaku dimintai pertolongan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus-kasus di Bea Cukai termasuk dugaan korupsi importasi emas yang belakangan diusut tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.
“Dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko.
Baca juga: Transaksi Janggal Impor Emas Rp 189 Triliun Disidik Bea Cukai
Eko menduga dirinya terlilit kasus gratifikasi karena didesain oleh orang yang tidak menyukainya.
Lebih lanjut, Eko menyebut kasus dugaan korupsi importasi emas batangan 3,5 ton di Bea Cukai sampai saat ini masih bergulir. Menurutnya dalam kasus itu timbul dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar,” kata Eko.
Adapun Eko ditahan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Gratifikasi itu diterima Eko dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Dugaan importasi emas itu menyangkut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 198 triliun yang sudah naik ke penyidikan.
Dugaan pidana importasi emas itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar yang saat ini menjadi tersangka di KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMigAFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIzLzEyLzA4LzIyMjUwNTIxL2phZGktdGVyc2FuZ2thLWtvcnVwc2ktZWtzLXBlamFiYXQtYmVhLWN1a2FpLW1lbmdha3UtZGl0YXJnZXQta2FyZW5hLXVuZ2thcNIBhAFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMy8xMi8wOC8yMjI1MDUyMS9qYWRpLXRlcnNhbmdrYS1rb3J1cHNpLWVrcy1wZWphYmF0LWJlYS1jdWthaS1tZW5nYWt1LWRpdGFyZ2V0LWthcmVuYS11bmdrYXA?oc=5
2023-12-08 15:25:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar