Senin, 25 Desember 2023

Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri menyatakan akan merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK.

Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Baca juga: KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Setneg

Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. Menurut Firli, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019.

Ia lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

Dalam informasi yang ia terima, surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KPK.

Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela.

Lalu,  menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Baca juga: Istana Sebut Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Pimpinan KPK Belum Bisa Diterbitkan

Firli kemudian mendapatkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Negara pada 22 Desember bahwa suratnya tidak bisa diproses untuk diberhentikan dengan hormat.

“Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ujar dia.

Firli berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.

“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ucap dia.

Adapun Firli mengundurkan diri di tengah proses pidana yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL), menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, Firli tengah menghadapi sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tiga dugaan pelanggaran etik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMicWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMTIvMjUvMTQ1NzQ1MzEvZmlybGktYmFodXJpLXJldmlzaS1zdXJhdC1wZW5ndW5kdXJhbi1kaXJpbnlhLWRhcmkta2V0dWEta3Br0gEA?oc=5

2023-12-25 07:57:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar