TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penyegelan itu menyusul adanya dua pejabat BPK kantor perwakilan provinsi Papua Barat Daya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dua pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengakali temuan BPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong pada 2023. “Sejauh ini ada beberapa yang ditangkap atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu di wilayah provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 November 2023.
Profil Pius
Sebelum menjadi Anggota BPK, Pius adalah mantan aktivis yang mengaku pernah diculik pada 1997/1998 oleh Tim Mawar. Pada masa itu, Prabowo diketahui menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus sekaligus pemimpin Tim Mawar.
Selepas masa reformasi, Pius meniti karier politik. Dia sempat bergabung dengan sejumlah partai politik nasional, diantaranya PAN dan PDIP. Terakhir, ketika Prabowo membentuk Partai Gerindra, Pius merapat dan bergabung dengan partai tersebut.
Pada 25 September 2019, Pius dipilih oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi anggota BPK periode 2019-2023. Saat itu, pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting. Pemilihan itu dihadiri oleh 56 anggota Komisi XI dari 10 fraksi. Lima nama memperoleh suara terbanyak. Di antaranya Pius Lustrilanang (43 suara), Hendra Susanto (41 suara), Daniel Lumban Tobing (41 suara). Sementara itu, peserta inkumben Achsanul Qosasi dan Harry Azhar masing-masing memperoleh 31 dan 29 suara.
Gaji Anggota BPK
Sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain, gaji pegawai BPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pegawai BPK yang berada pada posisi Pemeriksa Pertama dibedakan berdasarkan golongan III dan IV. Berikut adalah rinciannya:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, pegawai BPK juga menerima tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan kelas jabatannya. Tukin tersebut diatur dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Perpres itu, pegawai BPK dengan jabatan tertinggi dapat memperoleh tukin hingga Rp 41,55 juta per bulan. Tukin ini biasanya diterima oleh pejabat Eselon I sekelas kepala direktorat atau Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya: Harta kekayaan Pius Lustrilanang
https://news.google.com/rss/articles/CBMia2h0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTc5Njg1Ny9iZXJoYXJ0YS1ycDkyLW1pbGlhci1pbnRpcC1nYWppLWRhbi10dW5qYW5nYW4tcGl1cy1sdXN0cmlsYW5hbmctZGktYnBr0gEA?oc=5
2023-11-14 21:00:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar