BANDUNG, KOMPAS.com-Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, bertambah menjadi lima orang.
Awalnya polisi menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka pada Selasa (17/10/2023).
Danu menjadi tersangka setelah menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Suami Korban Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, berdasarkan pengakuan Danu, polisi menangkap empat orang lain.
"Dari MR (Danu) ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku. Kemudian kita lakukan penangkapan, dari empat orang ini, kita sudah menetapkan sebagai tersangka, lima termasuk MR," ucap Surawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).
Keempat tersangka baru itu adalah Yosep yang merupakan suami korban, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari lima orang yang telah menjdi tersangka, hanya dua orang ditahan.
"Yang kita tahan dua orang yaitu YH (Yosep) dan MR (Danu)," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Danu, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Buat 4 Orang Lain Ditangkap
Surawan juga menjelaskan, Danu telah memberi pengakuan kepada polisi dua pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi awalnya ragu sehingga mendalami pengakuan itu terlebih dahulu.
"Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Soal peran kelima tersangka dalam pembunuhan ini, Surawan belum merincinya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah kasus itu berlalu lebih dari dua tahun.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Danu yang merupakan keponakan Tuti. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Danu dalam pembunuhan ini.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 2 Tahun Simpan Rahasia, Sempat Bersihkan TKP
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.
Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.
Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMihgFodHRwczovL2JhbmR1bmcua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMTAvMTgvMTExOTA5Mjc4L3RlcnNhbmdrYS1rYXN1cy1wZW1idW51aGFuLWlidS1kYW4tYW5hay1kaS1zdWJhbmctYmVydGFtYmFoLWphZGktNS1vcmFuZz9wYWdlPWFsbNIBAA?oc=5
2023-10-18 04:19:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar