Senin, 16 Oktober 2023

Sahroni soal Putusan MK: Selamat Mas Gibran, Semoga Jadi Cawapres - detikNews

Jakarta -

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa. Sahroni mengucapkan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan mendoakannya semoga jadi cawapres.

"Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah," kata Sahroni dalam akun media sosialnya, Senin (16/10/2023). Sahroni telah mengizinkan pernyataannya untuk dikutip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sahroni menyebut kehadiran Gibran membuat suasana segar jelang Pemilu 2024. Dia mengatakan Gibran mewakili anak muda.

"Darah segar jadi cawapres ke depan mantab mewakili anak-anak muda. Saya dukung penuh Gibran maju sebagai cawapres," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Simak Video 'MK Tegaskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024':

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/idn)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjk4NTQ4OC9zYWhyb25pLXNvYWwtcHV0dXNhbi1tay1zZWxhbWF0LW1hcy1naWJyYW4tc2Vtb2dhLWphZGktY2F3YXByZXPSAWtodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL3BlbWlsdS9kLTY5ODU0ODgvc2Focm9uaS1zb2FsLXB1dHVzYW4tbWstc2VsYW1hdC1tYXMtZ2licmFuLXNlbW9nYS1qYWRpLWNhd2FwcmVzL2FtcA?oc=5

2023-10-16 11:22:52Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar