Senin, 16 Oktober 2023

Petinggi Gerindra Merapat ke Kertanegara Usai Putusan MK soal Capres-Cawapres - detikNews

Jakarta -

Sejumlah petinggi Gerindra merapat ke rumah pribadi Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS.

Pantauan detikcom, di Kertanegara, Senin (16/10/2023), elit Gerindra yang hadir mulai Habiburokman, Sufmi Dasco Ahmad, Andre Rosiade, hingga Ahmad Muzani.

Habiburokman mengatakan Prabowo memantau lewat siaran televisi terkait sidang MK hari ini. Dia lantas mengungkap respons Prabowo terkait putusan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada perkembangan di MK, saya datang ke sini tentu Pak Prabowo sudah pantau lewat TV ya. Saya jelaskan lah beberapa hal kalau-kalau ada pertanyaan. Rupanya saya datang sudah selesai nggak ada pertanyaan. Pak Prabowo cuman salamin saya, wah sudah diputus ya," kata Habiburokman di Kertanegara.

Menurut Habiburokman, usai putusan MK hari ini, Prabowo dan para ketua umum parpol koalisi akan membahas peluang Wali Kota Sola Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum," katanya.

Dia mengatakan ada tiga pertimbangan terkait peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo. Tiga hal itu mulai dari regulasi hingga restu dari para ketum parpol koalisi.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan," ujar Habiburokman.

Habiburokman mengaku dalam dua hari ke depan Prabowo akan mengadakan musyawarah dengan ketum parpol koalisi terkait pembahasan peluang Gibran sebagai cawapres.

"Satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar," tutur Habiburokman.

Diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

(ygs/dwia)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjk4NTI3OC9wZXRpbmdnaS1nZXJpbmRyYS1tZXJhcGF0LWtlLWtlcnRhbmVnYXJhLXVzYWktcHV0dXNhbi1tay1zb2FsLWNhcHJlcy1jYXdhcHJlc9IBeWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjk4NTI3OC9wZXRpbmdnaS1nZXJpbmRyYS1tZXJhcGF0LWtlLWtlcnRhbmVnYXJhLXVzYWktcHV0dXNhbi1tay1zb2FsLWNhcHJlcy1jYXdhcHJlcy9hbXA?oc=5

2023-10-16 10:04:16Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar