Senin, 16 Oktober 2023

Komunitas Ojol Pendukung Gibran di Subang Sujud Syukur Sambut Putusan MK - detikNews

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Menanggapi putusan MK, komunitas ojek online di Subang sujud syukur.

Kegiatan itu dilakukan komunitas ojek online Subang sujud syukur di Taman Lampu Merah Soklat, Pasirkareumbi. Mereka bersyukur atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah muda dapat maju sebagai capres ataupun cawapres.

"Sujud syukur atas keputusan MK memutuskan pemimpin muda bisa maju menjadi capres atau cawapres," ujar koordinator aksi Sri Wahyono dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunitas ini mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024. Mereka ingin Gibran tampil di pentas perpolitikan nasional.

"Kami berharap Mas Gibran bisa menjadi pemimpin yang amanah dan siap mendukung Mas Gibran untuk maju sebagai pemimpin di tingkat nasional," ucapnya.

Diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Hal itu dikatakannya pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, Anwar menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelasnya

Ia menerangkan hal itu berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo, di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'.

Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

(ncm/ega)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMicGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjk4NTc5OS9rb211bml0YXMtb2pvbC1wZW5kdWt1bmctZ2licmFuLWRpLXN1YmFuZy1zdWp1ZC1zeXVrdXItc2FtYnV0LXB1dHVzYW4tbWvSAXRodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL3BlbWlsdS9kLTY5ODU3OTkva29tdW5pdGFzLW9qb2wtcGVuZHVrdW5nLWdpYnJhbi1kaS1zdWJhbmctc3VqdWQtc3l1a3VyLXNhbWJ1dC1wdXR1c2FuLW1rL2FtcA?oc=5

2023-10-16 14:57:20Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar