JAKARTA, KOMPAS.com - Adha Amin Akbar (22) menceritakan kebiasaan teman satu kontrakannya, Altafasalya Ardnika Basya (23), sehari-hari.
Altaf merupakan pembunuh juniornya di Universitas Indonesia (UI), MNZ (19).
Akbar mengatakan, mahasiswa semester 6 itu seringkali hanya berkutat pada dua kegiatan sepulang menimba ilmu di kampus.
Baca juga: Usai Bunuh Adik Tingkatnya, Mahasiswa UI Buang Sweater Putih Penuh Darah
"Dia biasanya kalau enggak lihat chart kripto, streaming film gitu, Narcos," beber Akbar yang merupakan teman satu kontrakan tersangka di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).
Altaf disinyalir melihat chart kripto setiap hari karena telah merugi puluhan juta dari instrumen investasi tersebut.
Ia bahkan sampai meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) serta ke beberapa temannya untuk membiayai hidup sehari-hari, tetapi tak ada yang memberi.
"Dia sempat mengeluh susahnya mencari pinjaman untuk mengganti kerugian dengan nominal besar. Dia juga pusing untuk mencari uang (kontrakan). Tapi dia hanya mengeluh saja, enggak ngomongin bagaimana cara dia menyelesaikan masalah ini," ungkap Akbar.
Akbar mengatakan, orangtua tersangka sebenarnya berusaha membantu untuk mengurangi beban Altaf.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Diklaim Anak yang Tergolong Pintar
Namun, Altaf tak enak hati bila meminta bantuan kedua orangtuanya terus-menerus.
"Dia pernah minta (bantuan uang) ke orangtuanya juga, tapi lama-kelamaan gitu, kayak enggak enak sama orangtuanya terus. Makanya dia mau nyelesain dengan cara-caranya sendiri, tapi cara-caranya itu tidak pernah dijelaskan ke kami sebagai temannya," tutur Akbar.
Sebagai informasi, pembunuhan MNZ oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat, (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Rugi Rp 80 Juta Gara-gara Investasi Kripto
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Disebut Sering Seliweran di Sekitar Kos Korban
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMiiQFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIzLzA4LzA3LzA1MzEyMzkxL3RlbWFuLXBlbWJ1bnVoLW1haGFzaXN3YS11aS11bmdrYXAta2VzZWhhcmlhbi10ZXJzYW5na2Etc3VrYS1tYWluLWtyaXB0bz9wYWdlPWFsbNIBhAFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMy8wOC8wNy8wNTMxMjM5MS90ZW1hbi1wZW1idW51aC1tYWhhc2lzd2EtdWktdW5na2FwLWtlc2VoYXJpYW4tdGVyc2FuZ2thLXN1a2EtbWFpbi1rcmlwdG8?oc=5
2023-08-06 22:31:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar