Selasa, 08 Agustus 2023

Mayor Dedi yang Bawa Prajurit TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan Ditahan! - detikNews

Jakarta -

Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan Mayor Dedi Hasibuan yang sempat memimpin sejumlah personel TNI mendatangi Polrestabes Medan. Mayor Dedi sebelumnya diperiksa Puspom TNI.

"Betul ditahan," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Namun, Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-Undang Kumdam I/Bukit Barisan, masih terus diperiksa penyidik Puspom TNI. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi.

"Masih didalami (pelanggaran) di Medan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mayor Dedi diperiksa Puspom buntut membawa puluhan prajurit TNI ke Polrestabes Medan. Sebelum dibawa ke Jakarta, Mayor Dedi sempat diperiksa oleh Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB untuk dimintai keterangan serta klarifikasi.

"Untuk Mayor Dedi sekarang di Jakarta. Kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, dilansir detikSumut, Selasa (8/8).

Rico menyebutkan hasil dari pemeriksaan Puspom nantinya akan diketahui apakah Dedi terkena sanksi atau tidak.

"Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan Puspom," sebutnya.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perbuatan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit adalah tindakan tak etis. Dia pun sudah memerintahkan agar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa oknum TNI tersebut.

Simak Video: Heboh Anggota TNI Dikeroyok Ormas di Semarang, Kini Berakhir Damai

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/imk)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMia2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg2NTM2OC9tYXlvci1kZWRpLXlhbmctYmF3YS1wcmFqdXJpdC10bmktZ2VydWR1ay1wb2xyZXN0YWJlcy1tZWRhbi1kaXRhaGFu0gFvaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02ODY1MzY4L21heW9yLWRlZGkteWFuZy1iYXdhLXByYWp1cml0LXRuaS1nZXJ1ZHVrLXBvbHJlc3RhYmVzLW1lZGFuLWRpdGFoYW4vYW1w?oc=5

2023-08-08 09:36:06Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar