Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menurun karena tak mau makan dan minum obat sampai akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Minggu (16/7).
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/7).
Ali berharap ke depannya Lukas dapat lebih kooperatif terkait kondisi kesehatannya.
"Untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," kata Ali.
Ali mengatakan sejak Sabtu (15/7) dokter KPK telah merekomendasikan Lukas untuk dirujuk ke RSPAD. Namun, Lukas menolak.
Oleh karena itu, jelas Ali, tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarga untuk membujuk agar Lukas mau dibawa ke RSPAD.
Ali menyampaikan KPK memprioritaskan kesehatan para tahanan karena termasuk haknya. Ali menyebut pihaknya memberikan hak-hak tahanan sesuai porsi dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengaku dihubungi jaksa KPK pada Minggu (16/7) sekitar pukul 14.00 WIB untuk datang membujuk Lukas agar mau dibawa ke RSPAD.
Petrus mengatakan Lukas harus segera dibawa ke RSPAD karena mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.
Menurut Petrus, Lukas sempat bersedia dibawa ke rumah sakit karena kondisinya yang menurun. Tetapi, kata Petrus, Lukas tak kunjung dibawa pukul 19.00 WIB.
Petrus menyebut Lukas baru mau dibawa pada 21.00 WIB, kala itu Lukas sudah tidur. Ia mengatakan KPK baru mau membawa Lukas pada Minggu.
"Tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," kata Petrus dalam keterangannya.
Menurut Petrus, Lukas sudah dua hari tidak makan. Ia menyebut kaki Lukas juga mulai membengkak.
"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus.
Petrus juga mengaku dapat masukan terkait Lukas sudah buang air besar (BAB) dan buang air kecil (BAK) di atas tempat tidurnya.
"Saya lihat wajah Pak Lukas sudah sangat pucat, karena saat bertemu Pak Lukas diantar dari kamar tahanan oleh lima tahanan dan menjelaskan kondisi Bapak Lukas, bahwa sudah parah, hanya tiduran saja, tidak makan, minum dua hari, bahkan mereka membersihkan tempat tidurnya karena ngompol dan BAB di tempat tidur," jelas Petrus.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(pop/gil)https://news.google.com/rss/articles/CBMiggFodHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL25hc2lvbmFsLzIwMjMwNzE3MTE1MzQxLTEyLTk3NDMzMS9sdWthcy1lbmVtYmUtZGlsYXJpa2FuLWtlLXJzcGFkLWthcmVuYS10YWstbWF1LW1ha2FuLWRhbi1taW51bS1vYmF00gGGAWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMzA3MTcxMTUzNDEtMTItOTc0MzMxL2x1a2FzLWVuZW1iZS1kaWxhcmlrYW4ta2UtcnNwYWQta2FyZW5hLXRhay1tYXUtbWFrYW4tZGFuLW1pbnVtLW9iYXQvYW1w?oc=5
2023-07-17 05:09:59Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar