Selasa, 20 Juni 2023

Jaksa Tanya Nasib Mario Dandy Jika Tak Bisa Bayar Rp 120 M, LPSK Jawab Begini - detikNews

Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar. Jaksa kemudian bertanya bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar.

Perhitungan restitusi itu disampaikan Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa.

"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab LPSK.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," kata Jopa.

Jaksa kembali bertanya bagaimana jika para terdakwa tak mampu membayar restitusi. Jopa kemudian menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.

"Artinya, kalau mereka menyatakan tidak bisa, gimana hukum menjangkaunya menghukumnya gimana?" tanya jaksa.

"Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," ujarnya.

Perhitungan Restitusi David Ozora Rp 120 M

LPSK mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar.

Jopa mengatakan Jonathan mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK. Keluarga David mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar.

"Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar)," kata Jopa.

Jopa mengatakan LPSK kemudian menentukan penilaian kewajaran atas restitusi terhadap Mario Dandy. LPSK memutuskan restitusi kepada Mario Dandy Rp 120 miliar.

"Dari permohonan itu, kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," ujar Jopa.

Lihat Video: LPSK Ungkap Dasar Pertimbangan Ganti Rugi Penderitaan David Rp 118 M

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjc4MzIwMC9qYWtzYS10YW55YS1uYXNpYi1tYXJpby1kYW5keS1qaWthLXRhay1iaXNhLWJheWFyLXJwLTEyMC1tLWxwc2stamF3YWItYmVnaW5p0gF4aHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02NzgzMjAwL2pha3NhLXRhbnlhLW5hc2liLW1hcmlvLWRhbmR5LWppa2EtdGFrLWJpc2EtYmF5YXItcnAtMTIwLW0tbHBzay1qYXdhYi1iZWdpbmkvYW1w?oc=5

2023-06-20 10:09:13Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar