Sabtu, 20 Mei 2023

Johnny Plate Tidak Sendiri, Ini Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Namun, Johnny Plate tidak sendiri. Sejak diusut mulai Agustus 2022, sebanyak enak orang menjadi tersangka. Lantas, siapa saja tersangka dalam kasus ini dan bagaimana peran mereka? Berikut uraiannya:

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif merupakan anak buah Johnny Plate yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Anang resmi menjadi tersangka pada 4 Januari 2023. 

Anang diduga berperan dalam membuat peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu. Tujuannya, untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa.


Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersama Anang Latif, 4 Januari 2023.

Datang sebagai pihak swasta, Galumbang diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan kepada Anang yang menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.

Yohan Suyanto

Pada 2020 lalu, Yohan Yunato menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia. Sama seperti Anang dan Galumbang, Yohan menyandang status tersangka sejak 4 Januari 2023.

Soal peran, Yohan diduga memanfaatkan institusinya untuk membuat kajian teknis rencana pembangunan BTS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Namun, belakangan diketahui, kajian teknis itu digunakan untuk mewadahi kepentingan Anang, seperti melakukan mark-up harga barang.

Mukti Ali

Mukti Ali merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan rasuah BTS 4G Bakti Kominfo. Account Director of Integrated PT Huawei Investment ini ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2023.

Mukti Ali disebut melawan hukum dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo. Perencanaan disusun sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Bakti Kominfo.

Scroll Untuk Melanjutkan

Irwan Hermawan

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, menyandang status tersangka sejak 7 Februari 2023. Dia memiliki peran sama seperti Mukti Ali. Irwan disebut disebut melawan hukum dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo. Perencanaan disusun sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Kominfo.


Johnny Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika alias Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti. Johnny Plate ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023, setelah diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut Johnny Plate berperan sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut. 


Kejagung Sebut Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Sangat Strategis

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rasuah yang dilakukan Johnny Plate sangat merugikan negara dan rakyat. "Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukkan untuk orang banyak. Proyek ini ditempatkan di pusat-pusat terluar, terpencil, terdalam, terdepan," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung pada 17 Mei 2023.

Ketut menegaskan Kejagung mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mengawal proyek infrastruktur ini sampai selesai. "Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil, dapat (tercapai) dengan baik," ujarnya. 

Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua. Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejagung mengendus bau rasuah hingga akhirnya menetapkan keenam tersangka tersebut. 

Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Masyarakat di Daerah Terpencil Semakin Merana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTcyNzg2MS9qb2hubnktcGxhdGUtdGlkYWstc2VuZGlyaS1pbmktcGFyYS10ZXJzYW5na2Eta29ydXBzaS1idHMta29taW5mb9IBZWh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL2FtcC8xNzI3ODYxL2pvaG5ueS1wbGF0ZS10aWRhay1zZW5kaXJpLWluaS1wYXJhLXRlcnNhbmdrYS1rb3J1cHNpLWJ0cy1rb21pbmZv?oc=5

2023-05-20 05:42:38Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar