TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengatakan langkah Kejaksaan Agung RI yang tidak mengajukan banding terhadap vonis kliennya merupakan langkah yang tepat dan memenuhi keadilan substantif. Ronny mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah tersebut.
“Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat dan melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer kemarin,” kata Ronny Talapessy dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 16 Februari 2023.
Setelahnya, Ronny mengatakan pihaknya akan fokus berkoordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan keluarga untuk mendampingi Richard menjalani masa hukumannya sebagai terpidana.
Vonis majelis hakim terhadap Richard
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer dalam sidang Rabu kemarin, 15 Februari 2023. Meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, majelis hakim menghukum Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim meniliai hanya ada satu satu hal yang memberatkan Richard, yakni karena dia tak menghargai hubungannya yang akrab dengan Brigadir Yosua.
Adapun hal yang meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Majelis hakim menilai peran Richard sebagai justice collaborator telah membuat kasus ini terang benderang. Richard merupakan orang yang membongkar skenario palsu kematian Yosua yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Richard bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Wahyu Iman Santoso.
Selanjutnya, Kejagung menyatakan tak akan mengajukan banding
Kejaksaan Agung menyatakan tak akan mengajukan banding meskipun vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers hari ini menyatakan hal itu mereka putuskan karena keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Richard.
Fadil Zumhana mengatakan pernyataan maaf itu bukan satu-satunya alasan kejaksaan tidak mengajukan banding. Dia mengatakan kejaksaan menilai bahwa hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan. Dia tak mempersoalkan mengenai berat atau ringannya hukuman.
“Itu adalah keyakinan hakim,” kata Fadil.
Hukuman terhadap Richard Eliezer tersebut merupakan yang terringan diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk istrinya, Putri Candrawathi. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo mendapatkan vonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.
https://news.google.com/rss/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNjkyNDUzL2t1YXNhLWh1a3VtLXJpY2hhcmQtZWxpZXplci1hcHJlc2lhc2kta2VqYWtzYWFuLXlhbmctdGlkYWstYWp1a2FuLWJhbmRpbmctdGVyaGFkYXAtdm9uaXPSAQA?oc=5
2023-02-16 14:31:19Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar