Pihak keluarga mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) buka suara terkait penetapan tersangka kecelakaan dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Menurut keluarga, penetapan tersangka tak berselang lama setelah 100 hari meninggalnya Hasya.
"Betul, jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor karena adik almarhum harus membawa nama Sumsel, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan, art taekwondo championship Bogor," ucap kata Ira, selaku ibu kandung Hasya saat ditemui di UI Salemba Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).
"Kami tunggu sampai datang ke rumah tanggal 16, kemudian dengan kasusnya seperti itu, itu kami adakan di panti asuhan. Kemudian tanggal 17 saya ketemu sama lawyer, saat kita sedang berhadapan itu, lawyer kami itu menerima telepon itu, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," imbuhnya.
Ira sempat mengira tersangka yang meninggal yakni pensiunan polisi ESBW. Namun ternyata justru anaknya yang tewas dalam kecelakaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto, saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang 'Bu ini tersangkanya meninggal dunia', kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," terangnya.
Dia pun merasa bingung. Terlebih, kata dia, polisi tak memberitahukan perkembangan kasus tersebut.
"Suratnya nyampe tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar pukul 23.00 WIB datang lagi SP2HP. Bingung dong ini maksudnya bagaimana, kasusnya sampai mana," ucapnya.
Keluarga Kecewa dengan Penetapan Tersangka
Pihak keluarga kecewa atas penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Ira, Ibunda Hasya ingin proses berjalan transparan.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira.
Ira ingin kasus yang melibatkan anaknya berjalan transparan. Dia ingin mengetahui siapa tersangka sebenarnya.
"Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tahu siapa tersangka itu," jelas dia.
Ira siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dirinya mengaku siap dengan semua keputusannya nanti.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," kata Ira.
Polisi 3 Kali Gelar Perkara
Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dengan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.
"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2022).
Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
(idn/idn)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjUzODYxMy9vcnR1LW1haGFzaXN3YS11aS10ZXdhcy1rZWNlbGFrYWFuLXNlbXBhdC1tZW5naXJhLXBlbnNpdW5hbi1wb2xpc2ktdGVyc2FuZ2th0gF4aHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02NTM4NjEzL29ydHUtbWFoYXNpc3dhLXVpLXRld2FzLWtlY2VsYWthYW4tc2VtcGF0LW1lbmdpcmEtcGVuc2l1bmFuLXBvbGlzaS10ZXJzYW5na2EvYW1w?oc=5
2023-01-27 15:54:03Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar