Jumat, 27 Januari 2023

Jokowi Sebut Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun, Begini Eks TGUPP DKI Bela Anies Baswedan - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, buka suara soal pembangunan sodetan Kali Ciliwung yang disebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi mangkrak enam tahun.

Menurut dia, lahan untuk proyek penanggulangan banjir itu sempat diperkarakan di pengadilan, sehingga terhenti sejak era pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Sengketa pembebasan tanah berjalan lama di pengadilan. Warga dan Pemprov DKI zaman Ahok tak ada yang mau kalah, sehingga proyek sodetan mangkrak," kata dia melalui akun Twitter @tatakujiyati yang dikutip Tempo, Jumat, 27 Januari 2023.

Tatak telah membolehkan Tempo untuk mengutip unggahannya itu. Dia mengatakan, pembangunan sodetan pernah ditolak warga Bidara Cina, Jakarta Timur yang terdampak proyek. 

Proyek ini terganjal sejak 2015, sehingga Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta belum bisa membebaskan lahan yang masih dihuni warga Bidara Cina. 

Setahun kemudian, persisnya pada 15 Maret 2016, warga menggugat gubernur DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat bernama Galuh Radiah itu menuntut agar gubernur DKI mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. 

SK itu mengatur tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

"Cek faktanya. Dimulai 2013, pembangunan sodetan berhenti pada 2015, karena gugatan warga. Ahok melawan di pengadilan, pembangunan pun mangkrak," tulis Tatak. 

Dia memaparkan, warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.

Padahal, dalam SK semula tertanggal 16 Januari 2014 tertulis, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi. 

Majelis hakim PTUN Jakarta lantas mengabulkan gugatan tersebut yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK 2779/2015 yang diteken Ahok harus dibatalkan.

Namun, Ahok melawan dengan mengajukan kasasi pada 27 April 2016. Karena itulah, tutur Tatak, proyek sodetan tak bisa berjalan hingga Ahok kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI 2017.

Baca juga: Cerita di Balik Sodetan Ciliwung, Anies Cabut Kasasi Ahok Agar Lahan Warga Dibeli Negara

Selanjutnya tentang Anies cabut kasasi

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vbWV0cm8udGVtcG8uY28vcmVhZC8xNjg0NjEyL2pva293aS1zZWJ1dC1zb2RldGFuLWNpbGl3dW5nLW1hbmdrcmFrLTYtdGFodW4tYmVnaW5pLWVrcy10Z3VwcC1ka2ktYmVsYS1hbmllcy1iYXN3ZWRhbtIBemh0dHBzOi8vbWV0cm8udGVtcG8uY28vYW1wLzE2ODQ2MTIvam9rb3dpLXNlYnV0LXNvZGV0YW4tY2lsaXd1bmctbWFuZ2tyYWstNi10YWh1bi1iZWdpbmktZWtzLXRndXBwLWRraS1iZWxhLWFuaWVzLWJhc3dlZGFu?oc=5

2023-01-27 04:55:23Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar