Selasa, 06 Desember 2022

Ferdy Sambo Kembali Minta Maaf: Saya yang Salah, Saya Siap Tanggung Jawab - detikNews

Jakarta -

Ferdy Sambo kembali menyampaikan permintaan maaf kepada para polisi yang terkena hukuman di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menegaskan puluhan polisi itu tidak bersalah.

Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2022), Sambo duduk sebagai terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi. Ada 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini.

"Kemudian yang terakhir Yang Mulia, saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin, ke penyidik, Yang Mulia, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian. Jadi saya melaporkan kepada Yang Mulia bahwa semenjak saya dipatsuskan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," kata Sambo.

Sambo mengatakan sudah meminta pimpinan Polri tidak memberikan sanksi kepada para polisi yang terlibat di kasus Brigadir Yosua. Dengan suara bergetar, Sambo mengaku dialah yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ucap Sambo.

"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," tambah Sambo.

Permintaan maaf juga disampaikan oleh Putri Candrawathi. Sambil menahan tangis, Putri meminta maaf kepada semua polisi yang disanksi akibat kasus tersebut.

"Izin menyampaikan sedikit untuk abang, senior, dan, mas adik-adik junior, saya mohon maaf apabila abang dan mas harus melewati semua ini. Saya menyampaikan permohonan maaf," jelas Putri.

"Untuk adik senior dan khususnya Mas Chuck sebagai Korspri terima kasih. Saya mohon maaf beserta keluarga," tambahnya.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video: Benny Ali: Seandainya Tahu Ada Rekayasa, Saya yang Tangkap Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/maa)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjQ0NjUxMi9mZXJkeS1zYW1iby1rZW1iYWxpLW1pbnRhLW1hYWYtc2F5YS15YW5nLXNhbGFoLXNheWEtc2lhcC10YW5nZ3VuZy1qYXdhYtIBc2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjQ0NjUxMi9mZXJkeS1zYW1iby1rZW1iYWxpLW1pbnRhLW1hYWYtc2F5YS15YW5nLXNhbGFoLXNheWEtc2lhcC10YW5nZ3VuZy1qYXdhYi9hbXA?oc=5

2022-12-06 12:11:13Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar