
Para trader Binomo menangis mendengar aset yang disita dari mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas untuk negara. Sebenarnya apa alasan aset Indra Kenz dirampas untuk negara?
Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.
Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Majelis hakim yang mengadili Indra Kenz juga menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Alasannya, aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.
Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim.
Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjQwNzE5Mi9iaWtpbi10cmFkZXItYmlub21vLW5hbmdpcy1pbmktcGVueWViYWItYXNldC1pbmRyYS1rZW56LWRpcmFtcGFzLW5lZ2FyYdIBc2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjQwNzE5Mi9iaWtpbi10cmFkZXItYmlub21vLW5hbmdpcy1pbmktcGVueWViYWItYXNldC1pbmRyYS1rZW56LWRpcmFtcGFzLW5lZ2FyYS9hbXA?oc=5
2022-11-15 06:10:56Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar