Jumat, 09 September 2022

Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Dijanjikan Duit Ferdy Sambo karena Jaga Putri Candrawathi - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Kepala atau Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengakui kliennya telah menerima uang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Namun, kata Erman, hal itu bukan uang tutup mulut atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melainkan, ujar dia, sebagai upah karena telah menjaga istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika para ajudan Ferdy Sambo yaitu, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Sambo telah menerima uang dari bos mereka itu.

Kamaruddin mengatakan, uang itu adalah untuk tutup mulut soal kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut, uang yang diberikan sebesar Rp 500 juta.

Erman Umar membantah jika uang itu diberikan untuk menutup mulut Bripka Ricky atas peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eman mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan yang dia baca, uang tersebut diberikan karena kliennya telah menjaga istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu 'karena kalian sudah menjaga Ibu'," kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis malam 8 September 2022.

Meski demikian, Erman mengatakan bisa saja soal pemberian uang itu berbeda dengan yang ada di BAP Ferdy Sambo. "Pasti beda-beda itu dalam BAP Ferdy Sambo," ujarnya.

Menurut Erman, sampai saat ini uang itu belum diterima Bripka Ricky. Sebab, kata dia, Ferdy Sambo kala itu menjanjikan uang akan diterima jika kasus kematian Brigadir J dihentikan penyidikannya atau SP3.

"Sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti (kalau SP3)," kata Erman.

Korban Keadaan

Errman Umar mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kliennya hanya korban keadaan. Meski demikian, Erman tak mengungkap apakah Ricky menyesal atau tidak. "Penyesalan apa? Dia(Ricky) ini bukan dia perbuat. Dia korban keadaan," kata Erman setelah menemani pemeriksaan kliennya.

Erman mengatakan, kliennya mengaku kaget saat diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada E. Sebab itu, dia mengatakan, seharusnya Ricky hanya dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujar Erman.

Sebab, kata dia, Bripka Ricky hanya disuruh untuk memanggil Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo. "Dia (Ricky) tidak punya mens rea," ujar Erman.

Sebelumnya diberitakan jika  Ricky Rizal sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo. Saat itu dia ditanya, apakah sanggup untuk menembak Brigadir J. Namun Ricky saat itu Ricky menolak dengan mengatakan dia tak siap mental. 

Ferdy Sambo pun kemudian memintanya untuk memanggil Bharada E.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lima tersangka itu adalah  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 

 

 

 

 

 

 

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigwFodHRwczovL25hc2lvbmFsLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTYzMjM2NS9wZW5nYWNhcmEtc2VidXQtYnJpcGthLXJpY2t5LXJpemFsLWRpamFuamlrYW4tZHVpdC1mZXJkeS1zYW1iby1rYXJlbmEtamFnYS1wdXRyaS1jYW5kcmF3YXRoadIBAA?oc=5

2022-09-09 07:33:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar