Selasa, 20 September 2022

Iming-iming Setop Kasus dari KPK, Akankah Lukas Enembe Tergoda? - detikNews

Jakarta -

KPK memberi iming-iming penghentian perkara kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika bisa membuktikan dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya tidak benar. Lalu, akankah Lukas Enembe tergoda?

Kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka ini awalnya disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu yang membuat KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulel.

Roy menyebut dugaan suap itu diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura pada Mei 2020. Roy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Menurutnya, sangat memalukan bagi gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.

"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Roy mengatakan kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Dia mengatakan tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.

Lukas Enembe pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan pencegahan dilakukan atas permintaan KPK.

Mahfud Nyatakan Kasus Lukas Enembe Murni Urusan Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md pun buka suara soal kasus yang menjerat Lukas Enembe. Mahfud menyebut kasus tersebut murni masalah hukum.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9).

Mahfud juga menyebut ada kesimpulan penyimpangan dan ketidakwajaran di rekening milik Lukas Enembe yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah uang di rekening itu disebut mencapai ratusan miliar.

"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.

"Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp 1 M," tuturnya.

Mahfud juga mengatakan ada kasus dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Lukas Enembe dan sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.

"Ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait dengan kasus ini, misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujarnya.

Sementara itu, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan dalam konferensi pers yang sama.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjMwMzE4Ni9pbWluZy1pbWluZy1zZXRvcC1rYXN1cy1kYXJpLWtway1ha2Fua2FoLWx1a2FzLWVuZW1iZS10ZXJnb2Rh0gFpaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02MzAzMTg2L2ltaW5nLWltaW5nLXNldG9wLWthc3VzLWRhcmkta3BrLWFrYW5rYWgtbHVrYXMtZW5lbWJlLXRlcmdvZGEvYW1w?oc=5

2022-09-21 00:01:10Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar