Minggu, 25 September 2022

ICW Desak KPK Ultimatum Lukas Enembe, Bukan Umbar Setop Kasus - detikNews

Jakarta -

Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak KPK segera mengeluarkan ultimatum kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Ancaman itu berupa upaya jemput paksa jika Lukas kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini.

"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Selain itu, Kurnia mengatakan penawaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang ditawarkan KPK kepada Lukas Enembe terkesan diskriminatif. Sebab, KPK baru pertama kali menawarkan hal ini kepada tersangka korupsi.

"Sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3. Selain itu, narasi terhadap Lukas ini praktis belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas," terangnya.

Kemudian, ICW juga menyinggung soal permohonan izin berobat ke luar negeri yang diajukan pihak Lukas kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pengajuan itu tidak tepat.

"Kami menilai permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Saudara Lukas kepada Presiden Joko Widodo tidak masuk akal," ujar Kurnia.

"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada Presiden," tambahnya.

Menurut Kurnia, KPK dapat meminta pendapat lain atau second opinion terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika IDI berbeda pendapat, kata Kurnia, sudah seharusnya Lukas Enembe mematuhi proses hukumnya.

"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menyampaikan agenda pemeriksaan Lukas Enembe sejak Kamis (22/9). Ali menyebut surat panggilan itu telah dikirimkan KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat itu.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjMxMjQ1OC9pY3ctZGVzYWsta3BrLXVsdGltYXR1bS1sdWthcy1lbmVtYmUtYnVrYW4tdW1iYXItc2V0b3Ata2FzdXPSAWhodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTYzMTI0NTgvaWN3LWRlc2FrLWtway11bHRpbWF0dW0tbHVrYXMtZW5lbWJlLWJ1a2FuLXVtYmFyLXNldG9wLWthc3VzL2FtcA?oc=5

2022-09-26 04:17:23Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar