Senin, 1 Agustus 2022 - 12:02 WIB
VIVA Nasional – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Lustyo Sigit Prabowo kabarnya memberi tenggang waktu kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Informasi yang diterima VIVA, Kapolri memberi batas waktu kepada tim penyidik selama dua minggu ke depan atau sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2022. Kabarnya, Kapolri bakal memutasi tim penyidik jika tidak selesai dari tempo tersebut.
Baca Juga :
Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pertanyaan tersebut dengan diplomatis. Menurut dia, tim penyidik akan segera menuntaskan kasus tersebut.
“Secepatnya nanti tim akan sampaikan,” kata Dedi saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Agustus 2022.
Diketahui, aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah Kepala Divisi Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Akibatnya, Brigadir J tewas karena kena tembakan oleh Bharada E.
Baca Juga :
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vd3d3LnZpdmEuY28uaWQvYmVyaXRhL25hc2lvbmFsLzE1MDQxODAta2Fwb2xyaS1hbmNhbS1tdXRhc2ktcGVueWlkaWstYmFyZXNrcmltLWRpLWthc3VzLWJyaWdhZGlyLWrSAQA?oc=5
2022-08-01 05:02:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar